LIDAHRAKYAT.COM—KEFA,— Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) akhirnya mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Usapinonot. Kasus yang menyeret angka fantastis hingga Rp490 juta ini langsung mengguncang kepercayaan publik di tingkat akar rumput.
Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, memastikan bahwa komitmen pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi wacana. Tindakan nyata pun diambil melalui pemberhentian sementara Kepala Desa Usapinonot.
Kepala Desa nonaktif, Serilius Yan Maumabe, kini menjadi sorotan publik setelah dugaan penyimpangan dana desa mencuat ke permukaan. Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat yang menuntut transparansi dan akuntabilitas.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah langsung menunjuk Penjabat Sementara (PJs) Kepala Desa Usapinonot, Raynoldus Kadju, guna memastikan jalannya pemerintahan desa tetap stabil di tengah situasi yang memanas.
Pelantikan PJs berlangsung di aula Kecamatan Insana Barat dengan suasana penuh perhatian dari berbagai pihak. Pemerintah daerah bergerak cepat agar pelayanan publik tidak terganggu meski diterpa persoalan serius.
Kabag Tata Pemerintahan yang juga Plh Camat Insana Barat, Irenius Abi, menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil audit resmi dari Inspektorat Daerah TTU.
Hasil audit tersebut menemukan adanya indikasi pelanggaran serius dalam pengelolaan keuangan desa. Dugaan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, khususnya Pasal 9 huruf (b).
“Bupati telah mengeluarkan SK Nomor 150/Kep/HK/III/2026 tertanggal 25 Maret 2026 tentang pemberhentian sementara kepala desa dan pengangkatan penjabat sementara,” tegas Irenius dalam keterangannya.
Ia juga mengingatkan bahwa jabatan publik merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, ketelitian administrasi, serta keterbukaan kepada masyarakat.
Langkah cepat ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kabupaten TTU tidak akan mentoleransi praktik korupsi, termasuk di tingkat desa, sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat publik untuk tidak menyalahgunakan anggaran negara.
3.25K
141