Alasan Investor Asing Tidak Berinvestasi di Indonesia
Investor asing menghindari investasi di Indonesia terutama karena risiko ketidakpastian hukum, lemahnya penegakan aturan, tingkat korupsi yang tinggi, serta kebijakan pemerintah yang tidak konsisten. Faktor-faktor ini meningkatkan risiko bisnis dan menimbulkan biaya tak terduga, sehingga mengurangi minat investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia.
Lemahnya Kebijakan Pemerintah
Kebijakan pemerintah Indonesia sering berubah dan belum sepenuhnya pro-investasi. Hambatan birokrasi serta regulasi yang tidak transparan menimbulkan ketidakpastian yang signifikan bagi investor asing. Hal ini termasuk ketidakjelasan dalam pelaksanaan kebijakan nasional yang berpotensi bertentangan dengan kontrak investasi sebelumnya.
Banyaknya Korupsi
Tingkat korupsi yang masih tinggi memperburuk kepercayaan investor. Korupsi menambah biaya tidak resmi dan memperumit proses perizinan, sehingga menciptakan lingkungan bisnis yang tidak sehat dan beresiko tinggi bagi investor asing.
Lemahnya Penegakan Hukum
Penegakan hukum yang lemah serta lambatnya penyelesaian sengketa investasi sering mendorong investor asing membawa kasusnya ke forum arbitrase internasional. Lemahnya perlindungan hukum dan ketidakpastian dalam penyelesaian sengketa kontrak investasi berdampak besar terhadap persepsi risiko investasi di Indonesia.
Baca juga: Negara dalam Bayang Layar, Ketika Demokrasi Diam-Diam Meminjam Wajah Big Brother Politik
Contoh Kasus PT Newmont Nusa Tenggara
Konflik panjang PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) masih berlangsung hingga saat ini. Mulai dari aktivitas pembuangan tailing ke Teluk Senunu, pencemaran Sungai Sokongkang dan Sungai Tongo Sejorong, hingga pembukaan sekitar 198,65 hektare hutan lindung. Selain itu, kasus divestasi saham PT NNT juga sempat menimbulkan polemik besar.
Selama belasan tahun aktivitas pertambangan PT Newmont Nusa Tenggara beroperasi, kemiskinan dan gizi buruk tetap membayangi warga sekitar. Keberadaan raksasa tambang ini dinilai tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap pengurangan kemiskinan. Provinsi Nusa Tenggara Barat, lokasi operasi PT NNT, justru termasuk salah satu provinsi termiskin dengan tingkat kemiskinan sekitar 21,55 persen.
Selama ini, warga merasa kerap dibuai janji-janji manis PT NNT terkait program community development (comdev) dan corporate social responsibility (CSR). Program comdev dan CSR yang dijanjikan justru memicu konflik antarwarga. Janji-janji tersebut seringkali dipenuhi secara setengah hati atau diberikan sekadarnya untuk meredam tuntutan masyarakat.
Menurut Hasanuddin, Kepala Desa Tongo Sejorong, Kecamatan Sekongkang, program pemberdayaan yang dilakukan PT Newmont tidak tepat sasaran dan banyak diselewengkan. Pendidikan di wilayah lingkar tambang masih tertinggal jauh dibandingkan wilayah lain. Alih-alih desa menjadi maju karena industri tambang, warga justru menghadapi kerusakan lingkungan dan pencemaran sungai. Pembuangan tailing tidak hanya terjadi di Teluk Senunu, tetapi juga di Sungai Tongo Sejorong.
Begitulah wajah industri pertambangan yang berorientasi ekstraktif. Aktivitas ini lebih mengutamakan keuntungan pemodal, sementara masyarakat sekitar tidak memperoleh manfaat yang signifikan. Ingkar janji kerap menjadi karakter industri tambang. Pendekatan yang digunakan juga membuka ruang konflik, baik antar warga maupun antara warga dan pemerintah.
Atas dasar itu, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dengan tegas menyatakan bahwa keberadaan PT Newmont Nusa Tenggara tidak membawa kesejahteraan bagi warga Nusa Tenggara Barat, khususnya di Kabupaten Sumbawa Barat. Pemerintah dinilai perlu memeriksa fakta-fakta lapangan yang selama ini kerap dikaburkan oleh pihak tertentu. Sudah terlalu lama kemewahan dan berbagai kemudahan diberikan kepada PT NNT oleh pemerintah.
Kasus PT Newmont Nusa Tenggara di NTB menunjukkan betapa panjang dan kompleksnya konflik sosial serta lingkungan yang menyertai operasi tambang tersebut. Warga di sekitar tambang, terutama di Desa Tongo Sejorong dan sekitarnya, mengalami kerugian besar, mulai dari pencemaran sungai, hilangnya hutan, berkurangnya sumber air bersih, hingga kemiskinan yang terus berlangsung. Warga menilai janji-janji CSR PT Newmont tidak direalisasikan dengan baik, bahkan menimbulkan ketidakpuasan dan konflik sosial.
Tindakan pembuangan limbah tailing yang mencemari sungai juga menjadi sorotan kelompok advokasi lingkungan, termasuk JATAM.
Baca juga: Negara dalam Bayang Layar, Ketika Demokrasi Diam-Diam Meminjam Wajah Big Brother Politik
Sengketa Internasional
Terkait penyelesaian sengketa, PT Newmont dan pemegang sahamnya sempat menggugat Pemerintah Indonesia melalui forum arbitrase internasional. Gugatan ini terutama berkaitan dengan sengketa divestasi saham dan penerapan kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan investasi mereka. Perkara tersebut diajukan ke International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) sebagai mekanisme penyelesaian sengketa investasi di luar pengadilan nasional. Hal ini menunjukkan bahwa konflik PT Newmont di NTB juga melibatkan jalur perdata internasional dalam konteks hukum investasi global.
Kesimpulan
Investor asing cenderung menahan diri untuk berinvestasi di Indonesia karena kebijakan pemerintah yang berubah-ubah, tingginya tingkat korupsi, serta lemahnya perlindungan hukum bagi investor. Kasus sengketa PT Newmont Nusa Tenggara yang dibawa ke arbitrase internasional menunjukkan bahwa investor asing kerap mencari penyelesaian di luar negeri akibat minimnya kepastian hukum di Indonesia. Sengketa di NTB juga menegaskan pentingnya jaminan keamanan dan kepastian hukum dari pemerintah, termasuk pemerintah daerah.
Saran Penulis
Pemerintah perlu memperbaiki kebijakan dan regulasi agar lebih konsisten serta memberikan kepastian hukum bagi investor. Penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak investasi, termasuk kepastian kontrak, harus ditingkatkan. Pemberantasan korupsi perlu diperkuat untuk menciptakan iklim usaha yang sehat. Pemerintah daerah juga harus memberikan jaminan keamanan dan dukungan bagi investor sesuai perjanjian yang berlaku. Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa investasi dalam negeri perlu diperkuat agar tidak selalu berujung pada arbitrase internasional, serta koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah harus ditingkatkan guna menciptakan iklim investasi yang kondusif dan aman.
3.05K
141