Minggu, 19 Januari 2025
lidahrakyat.com
id
en
LidahRakyat
LidahRakyat

Upaya Kelompok Anti-Aborsi Batasi Akses Pil Aborsi Terus Berlanjut

Putusan Mahkamah Agung Tak Hentikan Perjuangan Hukum

Jumat, 14 Juni 2024 722
LidahRakyat
net
Ilustrasi aborsi.

LIDAHRAKYAT - Kelompok anti-aborsi terus memperjuangkan pembatasan akses terhadap pil aborsi meskipun kemenangan di Mahkamah Agung pada hari Kamis membuat pil tetap tersedia di 36 negara bagian.

Putusan Mahkamah Agung, meski bulat, memiliki cakupan terbatas. Para hakim sepakat bahwa dokter-dokter anti-aborsi tidak memiliki legal standing untuk menggugat Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) atas tindakan yang diambil dalam beberapa tahun terakhir yang mempermudah akses terhadap mifepristone, salah satu dari dua pil yang digunakan dalam aborsi medikasi.

Namun, putusan tersebut tidak menghentikan gerakan yang lebih luas untuk membatasi akses. Tiga negara bagian berencana untuk mengajukan kasus di pengadilan distrik federal untuk membuat pil lebih sulit didapat. Pengacara hak reproduksi juga memperkirakan upaya dari aktivis atau legislator anti-aborsi untuk menghidupkan kembali undang-undang federal berusia 151 tahun yang mungkin melarang pengiriman pil aborsi melalui pos. Beberapa pendukung akses aborsi memprediksi bahwa pemerintahan Trump kedua akan mengarah pada pembatasan serupa.

"Tren untuk menekan kesehatan dan perawatan reproduksi wanita tidak akan berhenti hanya karena kasus ini," kata Clara Spera, penasihat senior di Pusat Hukum Wanita Nasional.

Idaho, Kansas, dan Missouri berniat untuk mengajukan klaim mereka sendiri. Negara-negara bagian tersebut sebelumnya tahun ini berhasil campur tangan dalam kasus di pengadilan distrik federal di Amarillo, Texas, setelah Mahkamah Agung mengambil banding FDA atas putusan pengadilan rendah yang akan membatasi akses terhadap obat tersebut.

Halaman 1 2 3 4 5
Komentar
Silakan lakukan login terlebih dahulu untuk bisa mengisi komentar.
LidahRakyat