Indonesia demikian luas wilayahnya.
Demikian pula keberadaan pengadilan.
Tersebar banyak di penjuru negeri.
Ribuan hakim bekerja melayani pencari keadilan.
Jutaan warga ke pengadilan.
Menanti putusan adil dari sang Pengadil.
Hakim memeriksa perkara.
Mengadili fakta.
Bukan opini.
Mendengar saksi.
Berimbang mendengar argumen para pihak.
Putusan hakim lahir atas fakta sidang.
Bukan lahir karena bujuk rayu.
Putusan lahir bukan karena dibeli.
Mari berperkara dengan baik.
Jangan kotori pengadilan dengan "siasat busuk, bujuk rayu dan uang".
Mari jaga marwah hakim.
Menjaga marwah untuk keadikan.
*Guru Besar Hukum Konstitusi Pascasarjana Univ Pakuan Bogor, Komisioner Komisi Yudisial Republik Indonesia 2025-2030
3.07K
141