LIDAHRAKYAT.COM Mesin ATM BRI Unit Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara, mengalami gangguan yang merugikan nasabah. Seorang nasabah bernama Remigius Ua mengaku dirugikan setelah melakukan transaksi penarikan tunai pada Jumat (29/11/2024).
Remigius melakukan penarikan sebesar Rp1.000.000, namun uang tidak keluar dari mesin ATM, hanya slip transaksi yang menunjukkan bahwa penarikan berhasil.
Merasa dirugikan, Remigius segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas keamanan di lokasi. Ia diarahkan untuk membuat pengaduan melalui aplikasi BRImo. Setelah mengajukan laporan, ia diberi tahu bahwa pengembalian dana akan memakan waktu 3x24 jam. Meskipun sudah dipertemukan dengan Kepala BRI Unit Insana, pihak bank tetap tidak dapat mengembalikan dana secara langsung karena harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Saya sangat kecewa dengan pelayanan BRI. Ini bukan kesalahan saya, tetapi kesalahan sistem, dan saya yang harus menanggung akibatnya. Saya membutuhkan uang itu sekarang, bukan tiga hari kemudian. Kejadian ini sangat merugikan. Saya berharap manajemen BRI dapat memperbaiki sistem seperti ini,” keluh Remigius.
Kejadian ini menyoroti perlunya peningkatan pelayanan perbankan, khususnya dalam menangani masalah teknis yang dapat berdampak langsung pada nasabah. Pihak BRI diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih cepat dan responsif untuk menjaga kepercayaan nasabah. (Remi Ua)